Monday, May 7, 2012

Status Lingkungan daerah Kabupaten Berau

Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92 % dari Luas Kalimantan Timur dengan prosentasi luas perairan 28,74 %. Merupakan Kabupaten kaya akan potensi sumber daya alam. Sebagai daerah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau tidaklah mungkin dilepaskan dari upaya pendayagunaan sumber daya alam tersebut, terutama bagi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri sebagai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas
lingkungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berbagai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implisit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelalaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberikan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terhadap kelestarian lingkungan, serta bentuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan telah ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung, meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

No comments: